Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

Layanan pendirian CV termurah, tercepat, dan terpercaya untuk seluruh Indonesia. Bayar setelah dokumen jadi!

Mulai Rp 1.500.000 untuk pendirian CV lengkap dengan akta notaris, NPWP Badan, dan SK Pengesahan. Proses cepat hanya 3-5 hari kerja dengan sistem pembayaran setelah dokumen selesai.


Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang ideal untuk bisnis skala kecil dan menengah. CV terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyertakan modal.

Legalitas Nusantara menyediakan layanan pendirian CV yang lengkap, mulai dari konsultasi awal, pengecekan nama, pembuatan akta notaris, pengurusan NPWP Badan, hingga pengesahan dokumen. Cocok untuk UKM, startup, dan bisnis keluarga.

  • Akta Pendirian CV
  • NPWP Badan Usaha
  • SK Pengesahan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • SIUP (Opsional)
  • TDP (Opsional)
  • SKDP (Opsional)
  • Konsultasi Gratis

Proses Cepat

Hanya 3-5 hari kerja untuk pendirian CV lengkap. Proses digital 100% online dengan tim yang berpengalaman.

Bayar Setelah Jadi

Tidak perlu bayar di muka. Pembayaran setelah semua dokumen legalitas selesai dan diserahkan kepada Anda.

Garansi Keabsahan

Semua dokumen dijamin absah dan sesuai peraturan. Garansi uang kembali jika proses tidak berhasil.


Portfolio Klien Kami

Lihat berbagai perusahaan yang telah menggunakan layanan pendirian CV dari Legalitas Nusantara


[Gambar: Logo Perusahaan 1]

CV Maju Jaya Abadi

Perusahaan distributor bahan bangunan yang berdiri sejak 2020 dengan omset bulanan mencapai Rp 500 juta.

Distributor Bahan Bangunan
Lihat Detail
[Gambar: Logo Perusahaan 2]

CV Sentosa Teknik

Perusahaan jasa perbaikan dan perawatan mesin industri dengan jaringan klien di seluruh Jawa Barat.

Jasa Teknik Industri
Lihat Detail
[Gambar: Logo Perusahaan 3]

CV Berkah Kuliner

Usaha kuliner dengan 5 cabang di area Jabodetabek, mengelola waralaba dan restoran sendiri.

Kuliner Waralaba
Lihat Detail
[Gambar: Logo Perusahaan 4]

CV Digital Kreasi

Startup teknologi yang bergerak di bidang pengembangan aplikasi mobile dan website.

Teknologi Startup
Lihat Detail
[Gambar: Logo Perusahaan 5]

CV Alam Lestari

Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian organik dan distribusi produk pertanian berkualitas.

Pertanian Organik
Lihat Detail
[Gambar: Logo Perusahaan 6]

CV Fashion Indonesia

Produsen dan distributor pakaian dengan jaringan penjualan di seluruh Indonesia melalui marketplace.

Fashion E-commerce
Lihat Detail

Mengapa Memilih CV untuk Bisnis Anda?

CV cocok untuk bisnis yang menginginkan struktur kepemilikan yang fleksibel dengan biaya pendirian yang terjangkau.

Keunggulan CV: Biaya pendirian lebih murah, proses lebih cepat, modal lebih fleksibel, cocok untuk bisnis keluarga, struktur kepemilikan yang jelas antara sekutu aktif dan pasif.

Syarat Pendirian CV: Minimal 2 orang pendiri (1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif), memiliki alamat domisili yang jelas, serta memiliki kegiatan usaha yang legal.



Proses Pendirian CV

Hanya 5 langkah mudah untuk memiliki CV yang legal dan terpercaya


1

Konsultasi & Pengecekan Nama

Konsultasi gratis dan pengecekan nama CV di sistem notaris

2

Pembuatan Akta Notaris

Pembuatan akta pendirian CV oleh notaris mitra kami

3

Pengesahan Dokumen

Pengesahan akta pendirian CV dan dokumen pendukung

4

Pengurusan NPWP Badan

Pengurusan NPWP Badan untuk keperluan perpajakan perusahaan

5

Pengurusan NIB & Perizinan

Pengurusan NIB dan perizinan lainnya sesuai kebutuhan bisnis

Mulai Sekarang

Hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi gratis

Pelajari Legalitas Nusantara Lebih Lanjut

Lihat brosur dan proposal untuk dapatkan informasi keuntungan serta syarat dan ketentuan Legal Services lebih lengkap.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar pendirian CV


Proses pendirian CV membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja untuk paket lengkap, lebih cepat dibanding pendirian PT karena proses yang lebih sederhana.

Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh dalam mengelola usaha dan memiliki kewajiban tak terbatas terhadap hutang perusahaan.

Sekutu Pasif: Hanya menyertakan modal, tidak terlibat dalam pengelolaan usaha, dan kewajibannya terbatas pada modal yang disetor.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP para sekutu (aktif dan pasif)
  • Fotokopi NPWP pribadi para sekutu
  • Pas foto para sekutu
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Bukti setor modal (jika ada)

Tidak ada ketentuan modal minimal untuk pendirian CV. Modal disesuaikan dengan kesepakatan para sekutu dan kebutuhan usaha.

Ya, CV dapat diubah menjadi PT melalui proses transformasi badan usaha. Kami juga menyediakan layanan perubahan bentuk usaha tersebut.

Ya, kami memberikan garansi keabsahan semua dokumen. Jika terdapat ketidakabsahan dokumen yang kami proses, kami akan mengurus perbaikannya tanpa biaya tambahan.