Layanan pengurusan SIUP termurah, tercepat, dan terpercaya untuk seluruh Indonesia. Proses mudah dengan sistem bayar setelah dokumen jadi!
Pilih jenis SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda
Untuk usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk pengurusan SIUP
KTP asli dan fotokopi pemilik atau pengurus perusahaan
NPWP pribadi pemilik atau pengurus perusahaan
Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat
Akta pendirian dan perubahannya (jika ada) untuk badan usaha
Surat izin lokasi atau bukti kepemilikan tempat usaha
Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x6 latar belakang merah
Hanya 5 langkah mudah untuk mendapatkan SIUP Anda
Konsultasi gratis untuk menentukan jenis SIUP yang tepat dan persiapan dokumen yang diperlukan
Tim kami akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah disiapkan
Pengajuan permohonan SIUP ke Dinas Perdagangan setempat sesuai dengan domisili usaha
Proses verifikasi oleh Dinas Perdagangan dan penerbitan SIUP resmi
Pengambilan SIUP fisik dan penyerahan kepada klien. Pembayaran dilakukan setelah dokumen selesai
SIUP memberikan banyak keuntungan bagi perkembangan usaha Anda
SIUP memberikan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap usaha yang dijalankan
Memudahkan dalam mengikuti tender pemerintah dan bekerja sama dengan perusahaan besar
Mempermudah proses pengajuan kredit modal kerja ke bank dan lembaga keuangan
Pilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda
SIUP Mikro
SIUP Kecil/Menengah
SIUP Besar + NIB
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik
Hubungi via WhatsApp Telepon SekarangTemukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar SIUP
Proses pengurusan SIUP membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diberikan dan antrian di Dinas Perdagangan setempat.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin khusus untuk kegiatan usaha di bidang perdagangan, sedangkan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas kepabeanan dan izin usaha yang berlaku untuk semua jenis usaha.
Ya, SIUP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIUP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, kecuali ada perubahan data perusahaan atau pemilik.
Ya, bisa. Untuk usaha yang berdomisili di rumah, Anda memerlukan surat keterangan domisili usaha dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa lingkungan setempat tidak keberatan dengan kegiatan usaha di lokasi tersebut.