Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Layanan pengurusan SIUP termurah, tercepat, dan terpercaya untuk seluruh Indonesia. Proses mudah dengan sistem bayar setelah dokumen jadi!

Jenis-Jenis SIUP

Pilih jenis SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda


UMKM

SIUP Mikro

Untuk usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Rp 450.000
Pilih Paket
UKM

SIUP Kecil

Untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Rp 650.000
Pilih Paket
Menengah

SIUP Menengah

Untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Rp 850.000
Pilih Paket
Besar

SIUP Besar

Untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Rp 1.250.000
Pilih Paket

Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk pengurusan SIUP


Fotokopi KTP Pemilik/Pengurus

KTP asli dan fotokopi pemilik atau pengurus perusahaan

Fotokopi NPWP Pribadi

NPWP pribadi pemilik atau pengurus perusahaan

Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat

Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian dan perubahannya (jika ada) untuk badan usaha

Surat Izin Lokasi/Tempat Usaha

Surat izin lokasi atau bukti kepemilikan tempat usaha

Pas Foto

Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x6 latar belakang merah

Proses Pengurusan SIUP

Hanya 5 langkah mudah untuk mendapatkan SIUP Anda


1

Konsultasi & Persiapan Dokumen

Konsultasi gratis untuk menentukan jenis SIUP yang tepat dan persiapan dokumen yang diperlukan

2

Verifikasi Kelengkapan Dokumen

Tim kami akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah disiapkan

3

Pengajuan ke Dinas Perdagangan

Pengajuan permohonan SIUP ke Dinas Perdagangan setempat sesuai dengan domisili usaha

4

Proses Verifikasi & Penerbitan

Proses verifikasi oleh Dinas Perdagangan dan penerbitan SIUP resmi

5

Pengambilan & Penyerahan SIUP

Pengambilan SIUP fisik dan penyerahan kepada klien. Pembayaran dilakukan setelah dokumen selesai

Manfaat Memiliki SIUP

SIUP memberikan banyak keuntungan bagi perkembangan usaha Anda


Legalitas Usaha

SIUP memberikan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap usaha yang dijalankan

Perluasan Pasar

Memudahkan dalam mengikuti tender pemerintah dan bekerja sama dengan perusahaan besar

Akses Perbankan

Mempermudah proses pengajuan kredit modal kerja ke bank dan lembaga keuangan

Paket Layanan SIUP

Pilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda


Paket Dasar

SIUP Mikro

Rp 450.000
  • Konsultasi Jenis SIUP
  • Pengecekan Dokumen
  • Pengurusan SIUP Mikro
  • Dokumen Fisik SIUP
  • Pendampingan Verifikasi
Pilih Paket

Paket Standard

SIUP Kecil/Menengah

Rp 750.000
  • Semua Fitur Paket Dasar
  • Pengurusan SIUP Kecil/Menengah
  • Pendampingan Verifikasi
  • Konsultasi Pajak Dasar
  • Bantuan Pengurusan NIB
Pilih Paket

Paket Lengkap

SIUP Besar + NIB

Rp 1.250.000
  • Semua Fitur Paket Standard
  • Pengurusan SIUP Besar
  • Pengurusan NIB Terintegrasi
  • Konsultasi Hukum Bisnis
  • Pendampingan Lengkap
Pilih Paket

Siap Mengurus SIUP untuk Usaha Anda?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik

Hubungi via WhatsApp Telepon Sekarang

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar SIUP


Proses pengurusan SIUP membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diberikan dan antrian di Dinas Perdagangan setempat.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin khusus untuk kegiatan usaha di bidang perdagangan, sedangkan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas kepabeanan dan izin usaha yang berlaku untuk semua jenis usaha.

Ya, SIUP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SIUP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, kecuali ada perubahan data perusahaan atau pemilik.

Ya, bisa. Untuk usaha yang berdomisili di rumah, Anda memerlukan surat keterangan domisili usaha dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa lingkungan setempat tidak keberatan dengan kegiatan usaha di lokasi tersebut.